Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mengancam hak hidup, rasa aman, dan martabat anak. Dalam hal ini, anak sebagai korban perlu memperoleh perlindungan hukum yang cukup agar proses hukum dapat berlangsung dengan benar dan hak-haknya senantiasa terjaga. Perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mela…