Pengadilan berperan dalam proses untuk mencari keadilan sehingga pengadilan harus bersifat bebas dan dapat menghadirkan pengadilan tanpa intervensi dalam bentuk apapun. Hakim memiliki peranan yang vital dalam peradilan dikarenakan hakim mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Sebagaimana dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa, jika hakim berpendapat ba…