Eksekusi merupakan hal penting dalam proses perkara secara litigasi dan merupakan puncak dari perkara perdata yang dilaksanakan terhadap putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewisde), namun ternyata masih banyak putusan yang tidak dapat dilaksanakan (non executable) sehingga perkara tidak selesai secara tuntas. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah Pertama, bagaimana E…