Perjanjian merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat yang mengatur hubungan antara para pihak, termasuk dalam kegiatan sewa menyewa. Seperti pada kawasan kuliner malam Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru. Perjanjian tersebut awalnya tidak memenuhi syarat keabsahan karena objek perjanjian berada di fasilitas umum dan dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis Sehingga menimbulkan …
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik masyarakat di Desa Tenggayun Kecematan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, yang sering melakukan perjanjian utang piutang secara lisan dengan menggunakan jaminan tanah yang belum bersertipikat. Meskipun berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian lisan adalah sah, namun praktik jaminan tanah yang belum bersert…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian secara lisan dalam praktik penitipan produk antara Keripik Kulit Ayam Nascam Bang Ndut dan Cafe Monocrom Pekanbaru ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Fenomena ini menarik dikaji karena dalam praktiknya perjanjian kerja sama tersebut dilakukan tanpa perjanjian tertulis tetapi tetap berjalan secara baik berd…