Kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan arteri nasional Pekanbaru– Bangkinang, khususnya di Km 39 Kabupaten Kampar, menunjukkan tren peningkatan meskipun ruas ini memiliki fungsi strategis sebagai jalur utama antarwilayah. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kecelakaan, mengukur kondisi geometrik jalan, mengevaluasi kesesuaiannya terhadap standar Bina Marga 1997 dan MKJI 1997, serta …
Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Rokan Hilir kerap menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Penerapan pendekatan restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakjelasan landasan hukum hingga disparitas ekonomi antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengi…
Jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) vital fungsinya sebagai jalan toltersibuk arus berlalu lintas akses daratdi Provinsi Riau, dengan kesibukan aktivitasjalan tol diduga sering terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan berbagaimacamkarakteristikkecelakaan diruas jalan.Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisatingkat kecelakaan lalu lintas, angkaAccident Rate untuk Black Spot dan BlackSite…
Konsep restorative justice merupakan suatu proses yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana turut serta dalam memecahkan masalah tersebut dan implikasinya di masa yang akan datang. Konsep restorative justice dirasa masih sangat sulit untuk di terapkan. Dikarenakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keadilan restoratif hanya ada pada sistem peradilan an…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor sosiodemografis, yang mencakup usia, jenis kelamin, dan profesi, terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas jalan di Provinsi Riau pada periode 2022–2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi ma…
Proses Penegakan hukum terhadap penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas berakibat kematian belum dapat memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas berakibat kematian, khususnya kecelakaan yang berfokus dengan kelalaian terdapat dari korban itu sendiri, karena Pihak terlibat lainnya yang telah mengendarai kendaraannya dengan hati hati pun akan …
Alternative Dispute Resolution atau juga biasa disebut ADR merupakan suatu prosedur dalam penyelesaian konflik diluar peradilan. Awalnya ADR dipandang sebagai solusi lain dari penyelesaian perkara yang berkaitan dengan sengketa. Akan tetapi ketika diterapkan di Kecamatan Siak Hulu masih terdapat beberapa kendala yang dialami baik oleh Petugas Lantas maupun dari pihak yang terlibat dalam suatu k…
Konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) adalah sebuah konsep baru yang lahir didalam RKUHP, yang dimana Hakim diberi wewenang untuk memberi pemaafan kepada pelaku tindak pidana meskipun terbukti bersalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Masalah pokok dalam penelitian ini ada…