Penarikan sepihak dalam hal jaminan fidusia terjadi ketika lembaga pembiayaan atau kreditur mengambil alih aset yang dijadikan jaminan tanpa menempuh jalur hukum yang semestinya ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Tindakan ini sering me njadi sumber konflik hukum karena dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti pele…