Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh serta mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan (field research), di mana data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi se…