Tindak pidana penggelapan diatur dalam BAB XXIV Pasal 372 KUHP dalam bentuk pokoknya disebut sebagai : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana selama-lamanya empat tahun atau denda sebesar-besarnya sembilan ratus rup…
Tilang elektronik menggunakan kamera pemantau dengan teknologi tinggi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran di berbagai ruas jalan. Adanya undang-undang tentang lalu lintas tentu menunjukan bahwa lalu lintas perlu untuk dipatuhi baik kendaraan roda dua ataupun roda empat demi menjaga keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 200…