Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 10 huruf c menyatakan bahwa Camat memiliki wewenang untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, koordinasi mencakup tanggung jawab atas stabilitas wilayah, kesinambungan proses antarinstansi, pengaturan yang sistematis, penyatuan tindakan, dan pencapaian…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepala desa dalam membina ketenteraman masyarakat di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari…