Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari hak keperdataan warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Namun demikian, praktik pencatatan perkawinan beda agama mengalami perubahan signifikan pasca diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang memberika…