Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenanga mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial bertujuan untuk mereformasi lembaga peradilan yang bersih dari praktik-praktik yang bertent…
Hakim selaku aktor utama pada pengadilan, haruslah terjaga independensinya. Maka dibentuk lembaga bernama Komisi Yudisial yang Pada Pasal 24B UndangUndang Dasar 1945 dikatakan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satu tug…