Lembaga pembiayaan atau jaminan fidusia memungkinkan kepada pemberi fidusia masih tetap menguasai benda yang dijaminkan, karena hanya hak kepemilikannya saja diserahkan kepada kreditur atas dasar kepercayaan. Dalam hal pembiayaan pembelian mobil, maka mobil dapat tetap dikuasai oleh debitur namun hak kepemilikannya diserahkan kepada kreditur dengan perjanjian penyerahan hak milik secara fidusia…
ABSTRAK Meskipun fidusia telah diatur secara komprehensif, tidak dapat dihindari bahwa debitur mungkin tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya Jika debitur sakit atau meninggal dunia, kewajiban pembayaran hutang tidak otomatis hilang, sebaliknya, kewajiban ini diturunkan kepada ahli waris debitur. Jika debitur tidak mau atau tidak mampu membayar, proses penyelesaian kredit dapat meli…
Di tengah dinamika ekonomi modern, lembaga pembiayaan memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis dan keuangan personal dengan menyediakan produk dan layanan seperti kredit usaha dan pembiayaan kendaraan. Namun, risiko pelanggaran perjanjian, baik dari debitur maupun kreditur, menimbulkan konsekuensi hukum signifikan. Di Indonesia, tanggung jawab hukum debitur diatur dalam berbag…