Dalam sistem peradilan pidana ini terdapat 4 (empat) komponen lembaga/instansi yang terkait di dalamnya, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan, di mana bekerjanya keempat komponen tersebut dalam sistem peradilan pidana satu dengan lainnya saling terkait. Namun, atas dasar hal tersebut PPNS merupakan aparat penegak hukum yang bernaung dibawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehuta…