Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan kebijakan hukum yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan pembatasan dua periode dimaksudkan untuk menjamin stabilitas pemerintahan desa, kesinambungan pembangunan, serta efektivitas penyelenggara…