Pernikahan dalam masyarakat Indonesia tidak hanya dipandang sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang melibatkan nilai agama, hukum negara, serta norma adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dalam masyarakat adat Batak Toba, perkawinan memiliki kedudukan yang sangat penting karena berkaitan erat dengan sistem keker…
Perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat Rempang merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak atas tanah dan ruang hidup. Secara normatif, pengakuan terhadap hak ulayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih ada dalam kenyataannya. Namun, dalam praktiknya masih…
Sengketa hak atas tanah ulayat merupakan konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Kampa dengan PT. Tasmapuja di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, permasalahan yang timbul akibat perbedaan pandangan mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang secara adat diakui dengan hak komunal masyarakat, namun secara administratif telah diberikan izin Hak Guna Usaha(HGU) kepada PT. Tasmapu…
Penelitian ini membahas tentang Larangan Perkawinan Sesuku Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Kenegerian Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang yang ditemukan pada penelitian ini adalah masih ditemukannya praktik perkawinan sesuku di tengah masyarakat, meskipun dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau perkawinan sesuku merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan d…
Waris merupakan peralihan harta yang di tinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Dalam masyarakat adat mandailing menganut sistem patrilineal yaitu menarik garis dari keturunan laki-laki. Pelaksanaan kewarisan masyarakat adat mandailing di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar telah berubah. Anak laki-laki tidak lagi menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk mewarisi harta orang tuanya…
Masyarakat hukum adat Kenegrian Kopah memiliki aturan adat yang kuat mengenai perkawinan, salah satunya adalah larangan perkawinan sesuku yang dipercaya memiliki dampak sosial dan budaya yang signifikan. Sejarah larangan perkawinan sesuku ini dapat ditelusuri dari adanya turunan tradisi-tradisi adat yang ada di suku minangkabau, yang mana masyarakat adat pada masa itu mengatur banyak aspek kehi…
Perkawinan adat sesuku di Desa Buluh Cina memiliki ciri khas yang dipengaruhi oleh norma dan tradisi setempat yang mengatur hubungan antara individu dan keluarga. Namun, pelaksanaan perkawinan adat ini seringkali menghadapi tantangan terkait dengan keselarasan antara nilai-nilai adat dan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada pemahaman masyarakat setempat mengenai k…
Hukum adat mengatur tentang hukum kewarisan. Masyarakat adat batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal. Pada anak perempuan masyarakat adat batak Toba meniadakan hak waris atas harta orang tuanya. Perbedaan ini yang membuat sengketa kewarisan terjadi dan ada dalam masyarakat adat batak Toba. Upaya penyelesaian sengketa kewarisan negara memiliki peraturan yang mengatur, berupa putusan y…
Kehadiran masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial. Eksistensinya sudah ada sejak ratusan tahun, yang ditandai berbagai kelompok manusia dengan tatanan kehidupan dalam sebuah teritorial tertentu. Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sampai sekarang ini menjadi perdebatan panjang mengenai pola pengakuan dan perlindungannya. Perlindungan hukum merupakan perkembangan dari …
Perkawinan sesama suku di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya dalam konteks agama, menjadi perhatian utama karena perkawinan ini dianggap sebagai cara untuk mempertahankan adat istiadat dan identitas budaya. Namun, dari segi agama, pandangan terhadap pelaksanaan perkawinan ini beragam, tergantung pada interpretasi ajaran yang dianut. Pelaksanaan perkawinan sesuku berdasarkan dari pandagan aga…