Perselisihan Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan yang timbul akibat ketidaksesuaian pendapat, terutama terkait pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perselisihan, mengenai hak, kepentingan, hubungan kerja, maupun antar serikat pekerja/bu…