Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan mencakup berbagai bentuk, seperti pembunuhan berencana, pembunuhan tanpa rencana, dan pembunuhan karena pembelaan diri yang berlebihan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang fokus kajiannya menelaah hukum dalam arti norma, asas, dan doktrin hukum positif yang tertulis dalam …