Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, salah satunya adalah melakukan Judicial review terhadap undang-undang. Secara konseptual, MK berfungsi sebagai Negative Legislature yang hanya membatalkan norma inkonstitusional tanpa membentuk norma baru. Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemil…