Transformasi hukum ketenagakerjaan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengubah paradigma perlindungan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara fundamental, dari jaminan kepastian kerja menjadi fleksibilitas pasar kerja. Perubahan norma materiil mencakup perluasan durasi kontrak hingga lima tahu…
Employment has many angles of connection. This linkage is not only for the benefit of the workforce during, before and after the working period, but the linkage also covers the whole for both employers, workers, government and society. The scope of employment is not narrow, limited and simple. The reality in practice is very complex and multidimensional, therefore it is true that labor law does…
Perjanjian kerja menurut ketentuan umum Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam hubungan kerja antara pengusaha dan tenaga kerja, sistem perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang lebih sering digunakan pengusa…
Peraturan mengenai perjanjian kerja telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja PP No.35 Tahun 2021 Klaster Ketenagakerjaan, salah satu bentuk perjanjian kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PT.Garda Bersatu Nusantara merupakan perusahaan pernyedia jasa yang dimana mempekerjakan pekerjanya dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang bergerak dibidang ketenagakerjaan. Masalah yang seri…
Upah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi seorang pekerja guna untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. upah juga merupakan tujuan awal tenaga kerja dalam melakukan suatu pekerjaan. Dalam hal ini tenaga kerja dituntut untuk melakukan dan menghasilakan suatu pekerjaan yang telah ditetapkan sebagaimana dalam perjanjian kerja. Namun pada praktiknya dilapangan perusahaan masih banyak …