Di Indonesia perlindungan konsumen selalu berkaitan dengan kegiatan perdagangan yang dilakukan para pelaku usaha dengan konsumen. Perlindungan konsumen dibutuhkan dalam kegiatan perdagangan karena menyangkut hak dan kewajiban para pelaku usaha dengan konsumen, serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan konsumen pada kontrak …