Perlindungan hukum terhadap konsumen pada umumnya memiliki tujuan untuk memberikan suatu bentuk perlindungan kepada konsumen agar mendapatkan haknya ketika berbelanja suatu barang yang hendak akan dibeli, maka dari itu diperlukam sebuah pelaksanaan dan pengawasan disertai dengan beberapa peraturan yang terpadu agar berjalan dengan sangat seimbang. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Baga…