Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam pelaksanaannya, Pilkada berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran, sehingga diperlukan peran pengawasan yang optimal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penelitian ini bertujua…
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses pemilihan secara jujur, adil, dan berintegritas. Dalam setiap tahapan Pilkada, potensi terjadinya pelanggaran tetap ada, sehingga peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemil…