Kemandirian kekuasaan peradilan dijamin oleh Pasal 24 UUD 1945 dan hakim tidak dapat dipisahkan dari pemecah perkara, profesi hakim adalah profesi yang terhormat karena kehadiran keadilan tidak bisa lepas dari hakim dalam penerapannya. Dalam penelitian ini, penulis dapat merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana Dinamika Pengaturan Masa Jabatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Ko…