Tindak pidana pemerkosaan adalah salah satu jenis kejahatan seksual yang sangat serius dan melanggar hak asasi manusia. Pemerkosaan adalah tindakan memaksa atau melakukan hubungan seksual dengan seseorang tanpa persetujuan dari korban. Tindak pidana ini termasuk dalam kategori kejahatan yang sangat keji dan dapat menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang serius bagi korban. Kejahatan tindak …
Korban pemerkosaan juga berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6 Undang-UndangPerlindungan Sanksi dan Korban. Bantuan tersebut adalah layanan yang diberikan kepada korban dan/atau saksi oleh Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban, namun dalam bantuan ini belum bisa dilaksanakan oleh LPSK di daerah khususnya di…