Kepastian hukum memiliki peran penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil serta mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh warga negara maupun penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan kaidah hukum yang dapat digunakan oleh negara dalam mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Hal ini juga berlaku dalam aspek pertanahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nom…
Sengketa tanah merupakan perselisihan yang muncul akibat benturan kepentingan atas pemilikan atau pemanfaatan tanah. Diperlukan pembenahan dalam penataan dan pemanfaatan tanah guna mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dengan menjamin kepastian hukum. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan, guna mencegah penumpukan kasus yang dapat m…
Pendaftaran tanah merupakan instrumen utama untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan peralihan hak atas tanah melalui jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Namun, prakti…
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang signifikan, pemerintah indonesia berupaya melakukan digitalisasi pada bidang pertanahan, salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mewujudkan transformasi sistem pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Dengan disahkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik yang …
Pendaftaran Merek bagi Usaha UMKM merupakan bentuk perlindungan hukum dari berbagai hal yang dapat merugikan Pelaku Usaha UMKM. Bukan hanya sebagai perlindungan hukum tetapi juga untuk peningkatan usaha dengan mendaftarkan merek, Meningkatkan Kepercayaan konsumen terhadap usaha yang telah didaftarkan Mereknya di Kemenkumham. Akan tetapi, masih banyak pelaku Usaha UMKM yang belum mendaftarkan me…
Salah satu tujuan UUPA adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat mengenai hak-hak atas tanahnya. Berkaitan dengan arti penting kepastian hukum penguasaan tanah terutama dalam kehidupan bernegara, maka perundang-undangan agraria di Indonesia mengatur tentang pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, maka menurut undang-undang sertifik…
Penelitian ini memiliki tujuan yaitu mengetahui pendaftaran hak atas objek jaminan fidusia yang tidak di daftarkan hal ini akan mengakibatkan tidak adanya perolehan sertifikan jaminan fidusia. Kemudian penelitian ini juga mengetahui keabsahan eksekusi dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan itu yang mana seharusnya sangat diperlukan perlindungan hukumnya dari berbagai pihak. Jika tida…
Sertifikat merupakan bukti hak atas tanah yang meliputi kepastian hukum atas data fisik dan data yuridis bidang tanah. Kenyataan yang ada belum sepenuhnya bersertifikat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, karena masih ada kasus tanah. Salah satu kasus tanah yang terjadi di Pekanbaru Provinsi Riau adalah kasus sertifikat ganda yang meliputi sengketa kepemilikan, sengketa tata batas,…
ABSTRAK Kepemilikan tanah diakui secara hukum hanya jika terlebih dahulu didaftarkan di kantor pertanahan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan ganda adalah kelalaian pemilik tanah yang tidak melakukan proses peralihan hak milik atas tanah setelah membeli tanah dan juga tidak merawat tanahnya, sehingga tanah te…
Penelitian ini membahas tentang aspek hukum Peralihan Hak Milik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 139/Pdt.G/2021/PN Pbr Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan dan upaya yang dilakukan untuk memperlancar peralihan hak milik berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa perti…