Sewa-menyewa rumah kost atau kost-kostan merupakan suatu perjanjian hukum antara pemilik atau pengelola rumah kost sebagai pihak yang menyewakan dengan penghuni kost sebagai pihak yang menyewa, di mana pihak yang menyewakan memberikan hak kepada pihak penyewa untuk menempati dan menggunakan satu kamar atau unit tertentu dalam rumah kost untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa pembaya…
Maraknya aksi kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi di anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual, tidak mendapatkan perlindungan aturan hukum serta hak asasi manusia yang memadai sebagai akibatnya anak berulang kali menjadi korban. Seringkali terjadinya tindakan kriminal terhadap anak-anak di bawah umur dimana tindakan criminal itu berupa pelecehan seksual maupun pencabulan bahkan…