Penelitian ini berlandaskan teori Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang memandang mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga netral yang bertujuan membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Berdasarkan teori tersebut, penelitian ini merumuskan dua fokus utama, yaitu mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru dan men…
Perkawinan pada usia di bawah batas yang ditentukan masih menjadi persoalan hukum sekaligus sosial di Indonesia. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya pernikahan di usia muda melalui mekanisme dispensasi kawin. Di Kabupaten Tebing Tinggi, besarn…
Mediasi merupakan daya upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga (mediator) untuk mendamaikan pihak yang bersangkutan dengan cara menghadirkan dan mendiskusikan penyelesaian sengketa tersebut sesuai dengan kesepakatan yang disetujui Prosedur mediasi terdapat dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan “Pasal 1 mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melal…
Pembagian harta bersama pasca perceraian merupakan salah satu isu krusial dalam hukum keluarga Islam di Indonesia yang seringkali menimbulkan sengketa dan membutuhkan penyelesaian yang adil di Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama Batam No. 678/Pdt.G/2021/PA.Btm menjadi salah satu contoh kasus yang menarik untuk dikaji lebih dalam, khususnya terkait pertimbangan hakim dalam memutus perkara…
Perselisihan dan konflik dalam rumah tangga dapat menimbulkan pertengkaran dan menyebabkan terjadinya perceraian. Namun Perceraian boleh dilakukan apabila suami dan istri telah berupaya melakukan perdamaian dan tidak lagi menghasilkan kebaikan maka perceraian dianggap mengandung kemaslahatan. Berdasarkan uraian tersebut, latar belakang penelitian ini adalah adanya SEMA baru yang dalam upaya mem…
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh mediator yang merupakan pihak netral. Pada sidang pertama yang dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara perceraian mewajibkan para pihak untuk melakukan mediasi sesuai dengan peaturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapu…
ABSTRAK Dalam perkawinan sering kali terjadi permasalahan yang diakhiri dengan perceraian yang mana alasan perceraian itu salah satunya terdapat dalam taklik talak. Namun untuk dibawa ke Pengadilan Agama permasalahan tersebut tidak semua orang bisa membuktikannya. Jadi perkara dengan alasan ini dilihat dari tahun ke tahun sudah jarang lagi orang menggunakan alasan perceraian dengan taklik talak…
Untuk melangsungkan perkawinan, pemerintah menetapkan batasan usia untuk melangsungkan perkawinan agar membentuk keluarga yang sempurna yang diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2019 dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa batas usia untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan wanita. Selanjutnya didalam Pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhada…
Tingginya angka perceraian di Indonesia, termasuk di wilayah Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, menjadi permasalahan sosial yang kompleks dan memerlukan perhatian serius. Perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berdampak luas terhadap anak, keluarga besar, serta stabilitas sosial masyarakat. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini difokuskan untuk menjawab …
Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 yang mengajukan upaya perlawanan verzet dalam perkara perceraian karena terjadinya putusan verstek sebanyak 33. Tergugat telah dipanggil ke pengadilan namun tidak hadir, sehingga hakim menjatuhkan putusan verstek. Ketentuan SEMA No. 9 Tahun 1964, Pasal 125 ayat (1) HIR (Pasal 73 Rv), dan Pasal 12 HIR (Pasal 77 Rv) berkaitan eratdengan masalah putusan ver…