Dispensasi Kawin adalah memberikan izin atau keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada Calon Pengantin yang ingin melangsungkan Perkawinan, tetapi belum cukup batas usia yang ditentukan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur mengenai usia minimum untuk menikah adalah 19 (Sembilan Belas) Tahun bagi Pria dan Wanita. A…
ABSTRAK Meningkatnya angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru menuntut adanya upaya penyelesaian sengketa yang tidak hanya berujung pada putusan perceraian, salah satunya melalui mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan serta menilai efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitia…
Hukum di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 yang menganut sistem hukum campuran meliputi hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam dalam mengatur kehidupan bermasyarakat termasuk aspek perkawinan. Salah satu syarat pentingnya adalah batas usia minimal 19 tahun bagi calon mempelai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 guna menjamin kesiapan fisik, mental, dan so…
Perkawinan di bawah umur masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Di Kabupaten Siak, tingginya permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Agama Siak menunjukkan adanya kesenjangan antara pengaturan hukum yang bersifat normatif dengan …
Mediasi dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator) untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai. Dalam penelitian ini, mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa perceraian di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kelas 1B yang dilakukan melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan…
Pembatalan pernikahan adalah sesuatu yang sangat sensitif dan menimbulkan akibat yang sangat besar, baik dalam pandangan Agama, hukum kenegaraan, maupun sosio kultural. Karnanya hal ini harus diposisikan pada tempat yang sebenarnya hingga menyejukkan umat dan menenangkan jiwa, serta biasa dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan ditengah-tengah masyarakat. Pembatalan perkawinan adalah suatu tind…
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, tercatat 446.359 kasus pada tahun 2024 menurut Badan Peradilan Agama (Badilag). Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, salah satunya mengenai hak waris anak setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, perceraian tidak memutus hubungan darah antara anak d…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan hukum hakim dalam perkara perceraian Nomor 353/Pdt.G/2025/PA.Ppg. Secara normatif, perselingkuhan dan pernikahan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perkawinan, namun dalam putusan hakim hal tersebut tidak dijadikan dasar utama pertimbangan. Kondisi ini menim…
Perceraian merupakan salah satu permasalahan sosial yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan menjadi fenomena yang cukup memprihatinkan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga Muslim. Perkawinan yang pada hakikatnya bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dalam praktiknya sering menghadapi berbagai persoalan yang tidak jarang berujung pa…
Pembatalan perkawinan merupakan konsekuensi hukum apabila suatu perkawinan dilangsungkan tanpa memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-mas…