Pengangkatan anak yang sifatnya kompleks itu menuntut adanya kepastian terhadap kesejahteraan dan masa depan anak. Sebagaimana pada penetapan pengadilan dalam perkara nomor 153/Pdt.P/2024/PA.Pbr Pengadilan Agama khususnya hakim harus teliti dan berhati-hati dengan batasan-batasan yang harus dijaga nanti setelah anak angkat tersebut telah memasuki usia baligh, atau dewasa karena keduanya bukan m…
Adapun yang menjadi latar belakang penulis di dalam skripsi ini adalah yang mana di dasari karena adanya masyarakat yang melakukan pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan melainkan masyarakat melakukan pengangkatan anak ini dengan cara hanya melakukan kesepakatan berdasarkan ucapan mulut saja, yang di mana hal ini akan membuat perlindungan hukum dan hak-hak anak ini akan menja…
Masyarakat yang melakukan pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan melainkan masyarakat melakukan pengangkatan anak ini dengan cara hanya melakukan kesepakatan berdasarkan ucapan mulut saja, yang di mana hal ini akan membuat perlindungan hukum dan hak-hak anak ini akan menjadi tidak terpenuhi, yang dimana hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang …