Penelitian ini berangkat dari adanya persoalan nyata dalam praktik penegakan hukum yang menunjukkan ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan penerapannya di lapangan. Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga berimplikasi terhadap perlindungan hak-hak para pihak yang terlibat. Kondisi ini memunculkan problem hukum yang berkaitan dengan efektivit…