Hukum adat merupakan hukum yang terbentuk dari ekspresi jiwa manusia yang tertuang dalam pola-pola dan perilaku manusia kemudian menjadi suatu kebiasaan masyarakat dan diperoleh secara turun menurun dari generasi ke generasi yang dilakukan sampai sekarang. Dalam adat Minangkabau memiliki sistem kekerabatan Matrilinial yaitu sistem kekerabatan yang ditarik dari garis ibu. Adat Minangkabau terdap…