Pemutusan hubungan kerja khususnya terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sering menimbulkan permasalahan hukum terkait pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk hak atas ganti rugi apabila terjadi pemutusan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana hukum melindungi hak pekerja untuk mendapatkan hak ganti rugi apabila pem…
Regulasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja berdampak merugikan bagi pekerja atau buruh. Hal ini dikarenakan adanya suatu penetapan jangka waktu yang lama bagi pekerja atau buruh untuk dapat diangkat menjadi pekerja tet…
Indonesia merupakan negara konstitusi yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial” adalah tujuan dari Kon…