Defenisi mengenai perkawinan terdapat pada Pasal 1 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adapun perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam melangsungkan suatu perkawinan tentunya…