Pernikahan sesuku merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap norma adat Minangkabau karena bertentangan dengan sistem kekerabatan matrilineal. Permasalahan ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kehormatan kaum, hubungan kekerabatan, dan keberlangsungan nilai adat. Dalam penyelesaiannya, ninik mamak memiliki posisi penting sebagai pemimpin adat yang berperan menjaga kete…
Pernikahan sesuku adalah pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki suku dan induk yang sama. Masyarakat Rokan Hulu khususnya Kecamatan Kepenuhan memiliki persepsi bahwa pernikahan sesuku tidak boleh dilakukan. Larangan melakukan pernikahan sesuku ini masyarakat di Kecamatan Kepenuhan memandang bahwa hubungan sesuku itu merupakan hubungan keluarga. Masyarakat Kecamatan Kepenuhan m…