Pemutusan hubungan kerja seringkali menyulut konflik hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, dan bentuk-bentuk perselisihan lainnya hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial salah satunya dengan non litigasi yaitu mediasi. Perkara yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau medias…