Penelitian ini membahas mengenai pembuktian tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 33/Pid.Sus/2025/PN Plw. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan dampak besar terhadap kondisi psikologis serta masa depan korban. Dalam praktik peradilan pidana, proses pembuktian terhadap tin…
Korban tindak pidana pencabulan terhadap anak perlu penanganan serius dari aparat penegak hukum. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 76 E dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Perkara Nomor 462/Pid.Sus/2022/PN.Pbr. Dalam kasus tersebut tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh orang dewasa terhadap …
Persetubuhan merupakan tindakan memasukkan kemaluan laki - laki kedalam kemaluan perempuan yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan d engan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani didalam kemaluan perempuan. Pada dasar nya peraturan mengenai tindak pidana persetubuhan untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, persetubuh…