Peradaban manusia telah mengalami kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara pesat. Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman berupaya menjawab persoalan tersebut dengan melahirkan Peraturan tentang Persidangan Secara Elektronik. Hal itu merupakan bukti upaya nyata untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penye…
Mahkamah Agung dalam mendukung perubahan sistem peradilan yang lebih sederhana, cepat dan murah adalah dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang mana kemudian direvisi menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh wilayah pengadilan di Indonesia termasuk Peradilan Agama Pekanbaru untuk dapat melaksanakan persidangan secara elektronik (E-Liti…
Mahkamah Agung dalam mendukung perubahan sistem peradilan yang lebih sederhana, cepat dan murah adalah dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang mana kemudian direvisi menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh wilayah pengadilan di Indonesia termasuk Peradilan Agama Pekanbaru untuk dapat melaksanakan persidangan secara elektronik (E-Liti…