Secara normatif, Paradigma pemidanaan pada Undang-Undang Pengadilan Anak sebelumnya bersifat menghukum (retributif) kini berubah menjadi paradigma merestorasi (restorative justice) pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembahruan hukum inilah yang merupakan ide baru untuk menghindari penjatuhan pidana secara litigasi bagi anak-anak yang masih di bawah pengampuan secara Hukum. Penelit…
Dalam ilmu hukum pidana mengenai pencurian ini telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 362 KUH Pidana. Pasal 362 KUH Pidana berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang yang sama dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selamalamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Namun dalam Kitab Undang-Undang Huk…
Tindak pidana pencurian biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan hidup pelaku sehari-hari, misalnya keadaan ekonomi atau Tingkat pendapatannya yang tergolong rendah sehingga tidak dapat memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari - hari serta di pengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah. Pencurian adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyaraka…