Pidana mati di Indonesia menimbulkan perdebatan tersendiri karena banyaknya pendapat muncul dari mereka yang pro dan kontra terhadap sanksi pidana mati tersebut. Dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, masih mempertahankan pidana mati namun didalam peraturannya bukan termasuk pidana pokok lagi, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus yang diancamkan…