Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dalam pelaksanaannya, Pilkada berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran, sehingga diperlukan peran pengawasan yang optimal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penelitian ini bertujua…
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun dalam praktiknya, Pilkada masih dihadapkan pada berbagai pelanggaran, salah satunya praktik politik uang (money politic) yang berpotensi merusak integritas demokrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pem…
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi di tingkat daerah yang menuntut terselenggaranya proses pemilihan secara jujur, adil, dan berintegritas. Dalam setiap tahapan Pilkada, potensi terjadinya pelanggaran tetap ada, sehingga peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemil…
Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan pemetaan potensi pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2024, seperti potensi adanya money politic, politik SARA, berita hoax, dan ketidaknetralan ASN. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikian strategi Bawaslu Provinsi Riau dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan te…