Tindak pidana penggelapan diatur dalam BAB XXIV Pasal 372 KUHP dalam bentuk pokoknya disebut sebagai : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan dengan pidana selama-lamanya empat tahun atau denda sebesar-besarnya sembilan ratus rup…