Kasus pencurian sepeda motor di yurisdiksi Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, mengalami peningkatan mencolok dengan total 320 kejadian sepanjang 2021-2024, tertinggi pada 2022 yakni 101 kasus. Penyebabnya antara lain urbanisasi cepat, tingginya kepadatan penduduk, serta minimnya pengamanan yang adekuat, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan ketakutan di masyarakat. Mengacu pada Pasal 1 ayat …
Negara Kesatuan Repulik Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Republik Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, setiap tindakan dari pejabat negara serta warga negara harus mengikuti hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah sat…
Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 - 367 KUHP. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang memuat pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tujuannya untuk mempermudah atau mempersiapkan terjadinya pencurian. Di Polsek Tenayan Raya, aksi perampokan dengan kekerasan kerap menjadi sorotan, …