Pelaksanaan upaya paksa penyitaan dan penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia sering berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia. Mekanisme praperadilan dalam KUHAP dinilai limitatif karena hanya menguji aspek formil, serta minimnya nominal ganti rugi dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 yang tidak mencerminkan keadilan. Hal ini memicu fenomena gugatan perdata berbasis Perbuatan Melawan…
ABSTRAK Praperadilan merupakan instrumen pengawasan yudisial dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru masih menghadapi berbagai permasalahan. Jumlah permohonan yang diajukan tidak sebanding dengan …
Pengertian praperadilan menurut Pasal 1 angka 10 KUHP KUHAP, “Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Namun dalam implementasinya ada masih terdapat kendala khususnya mengenai penetapan tersangka yang dijadikan objek praperadilan. Disini penulis mengambil contoh putusan hakim pada Pengadilan Negeri Tembilaha…
ABSTRAK Negara wajib menjunjung tinggi dan membangun hukum tanpa terkecuali. Salah satunya adalah menjunjung tinggi terkait hukum pidana dan hukum acara pidana UU Peristiwa Pidana dalam KUHAP sendiri menetapkan aturan yang sangat seragam untuk memenuhi hak dan kewajiban setiap korban. Putusan Mahkamah Konstitusi Amar no. Pada tanggal 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menetapkan tujuan baru, …
Bentuk kesewenangan aparat penegak hukum berupa upaya paksa yang dilakukan dalam Penyidikan maupun Penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Tujuan lembaga ini dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Walaupun lembaga tersebut t…