Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 terhadap pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian di Indonesia, khususnya pasca penghapusan presidential threshold. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengacu pada bahan hukum primer (putusan MK, UUD 1945, UU Pemilu), seku…
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum merupakan acuan dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2019 dan 2024.Dimana ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit…