Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan ini timbul dari kesenjangan antara norma rehabilitasi bagi penyalahguna sebagaimana Pasal 54, Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 dengan praktik pidana penjara di pengadilan. Penelitian ini menganalisis proses pe…
Remaja yang terlibat dalam penggunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya yaitu pola asuh orang tua. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu Gambaran pola asuh orang tua dipusat rehabilitasi solid dan gemuni di Pekanbaru. Teknik sampling yang digunakan Teknik incidental sampling. Penelitian ini melibatkan 50 orang pengguna narkoba. Penelitian dilakukan di tempat rehabilit…
Masalah penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan sosial yang kompleks di Indonesia. Salah satu upaya penanganan yang dilakukan pemerintah adalah melalui program rehabilitasi bagi pecandu agar dapat pulih dan kembali menjalankan fungsi sosialnya, sehingga diperlukan model pelayanan rehabilitasi yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas model pelayanan rehabili…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi implementasi program rehabilitasi mental dan kesehatan mental peserta didik serta layanan kesehatan mental di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi studi kepustakaan mengenai teori dan praktik terbaik dalam rehabilitasi mental serta pengumpulan data sekunder dari laporan dan doku…
Studi ini menyelidiki bagaimana program rehabilitasi yang ditawarkan kepada korban penyalahgunaan narkoba di Yayasan Generasi Muda Bernilai (Gemuni) di Pekanbaru dilaksanakan. dengan berkonsentrasi pada metode-metode yang digunakan, masalah yang dihadapi, dan cara mengatasi kesulitan pada saat menjalankan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Program rehabilitasi narkotika adalah u…
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan sosial yang berdampak luas dan memerlukan penanganan terpadu melalui program rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi dalam pelaksanaan program rehabilitasi narkotika bagi pecandu untuk mendukung proses reintegrasi sosial, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi…
Selama tahun 2015, Badan Narkotika Nasional hanya melakukan rehabilitasi terhadap 18 ribu pecandu narkotika dari jumlah total 4.5 Juta. Padahal di satu sisi, semangat untuk tidak melulu memenjarakan pelaku penyalahgunaan narkoba melainkan melakukan rehabilitasi telah muncul dalam sistem hukum Indonesia. Akan tetapi, kondisi pelaksanaan penegakan hukum masih berorientasi pada pidana penjara saja…
Penggunaan Narkotika dapat menyebabkan gangguan organ tubuh, kecanduan berat, hingga kematian akibat overdosis. Upaya rehabilitasi menjadi solusi utama dalam menangani pecandu narkotika. Pemerintah bersama lembaga terkait telah menyediakan program rehabilitasi medis dan sosial salah satunya rumah rehabilitasi sarasehan kota pekanbaru sebagai upaya untuk membantu pecandu keluar dari ketergantung…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas rehabilitasi pecandu narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi di BNN Kota Pekanb…
Salah satu masalah sosial yang setiap tahun terjadi adalah perilaku menyimpang pada anak-anak. Hal ini membutuhkan tenaga professional pekerja sosial secara berkelanjutan dan kompeten untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pemerintah mendirikan Sentra Abiseka sebagai unit pelaksana teknis dalam upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksa…