Pada pasal 1 angka 14 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan yaitu : “perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban”. Dalam penjelasan pasal diatas, perjanjian kerja memiliki 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi dalam suatu hubungan kerja, yaitu upah, pekerjaan, dan tu…