Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pemenuhan hak anak di LP…
Setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan, seperti tindakan asusila, pencabulan, atau pemerkosaan harus bertanggungjawab atas semua tindakannya. Hal ini juga berlaku pada anak pelaku pidana asusila. Sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem P…