Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak tenaga kerja yang sangat membantu bagi tenaga kerja dalam menyambut hari raya, tunjangan ini di berikan perusahaan kepada tenaga kerja berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016. Namun dalam kenyataannya dilapangan sering sekali terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh perusahaan dimana tidak memberikan tunjangan yang seperti se…