Transformasi hukum ketenagakerjaan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengubah paradigma perlindungan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara fundamental, dari jaminan kepastian kerja menjadi fleksibilitas pasar kerja. Perubahan norma materiil mencakup perluasan durasi kontrak hingga lima tahu…
ABSTRAK PHK menyebabkan perselisihan antara karyawan dan perusahaan karena PHK biasa dilakukan secara sewenang-wenang dan karena Pengusaha menolak tunjangan yang seharusnya diterima karyawan ketika mereka diberhentikan, yang sebenarnya merugikan pekerja. PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kasus dalam penelitian ini adalah d…