Perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat Rempang merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak atas tanah dan ruang hidup. Secara normatif, pengakuan terhadap hak ulayat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih ada dalam kenyataannya. Namun, dalam praktiknya masih…
Sengketa hak atas tanah ulayat merupakan konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Kampa dengan PT. Tasmapuja di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, permasalahan yang timbul akibat perbedaan pandangan mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang secara adat diakui dengan hak komunal masyarakat, namun secara administratif telah diberikan izin Hak Guna Usaha(HGU) kepada PT. Tasmapu…
Masyarakat adat didesa pesajian hingga saat ini masih berjuang untuk mendapatkan haknya dalam pengelolahan lahan masyarakat yang dikuasai oleh PT Rimba Lazuardi. Namun dengan demikian setelah sekian banyaknya perjuangan yang dilakukan masyarakat hingga menempuh jalur mediasi. Rumusan masalah Bagaimana proses dan kendala dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Adat Mufakat dengan PT. …
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat, memiliki peranan besar dan signifikan terhadap eksitensi keberadaan masyarakat hukum adat pada suatu wilayah. Tidak dapat dipungkiri tanah menjadi elemen penting untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai tingkat kesejahteraan dari tiap-tiap orang, tak terkecuali bagi masyarakat hukum adat. Pengelolaan dari tanah ulayat atau …
Dalam penguasaan tanah ulayat, biasanya tidak menentukan pasti bagaimana kondisi fisik tanah khususnya ukuran luas tanah yang berada pada penguasaannya, alas hak yang dimiliki oleh masyarakat adat minang kabau biasanya menggunakan ranji sebagai pembuktian, namun bukti tersebut hanya berisi tentang pernyataan kepemilikan namun tidak disertai ukuran yang dikuasai, maka hal tersebut dapat menimbul…
Sebagai negara yang dikenal dengan sebutan negara bercorak agraris, Indonesia memiliki kekayaan alam yang begitu melimpah salah satunya ialah tanah. Sebagai salah satu kebutuhan masyarakat, tanah juga menjadi salah satu masalah dalam kehidupan sehari hari yang menyangkut hak kepemilikan dan penguasaannya. Perkara dengan putusan No. 90/Pdt/G/2020/PN menjadi salah satu contoh bukti adanya permasa…
Hukum adat mengenal hak milik sebagai hak yang paling kuat diantara hak-hak perorangan dan juga bagian dari pelaksanaan hak ulayat. Jika seseorang ingin menguasai suatu tanah, misalnya dengan menggunakan haknya untuk membuka suatu tanah yang diberikan oleh ulayat, seseorang tersebut memiliki hak untuk menikmati hasil-hasil dari tanah yang dibukanya selama satu masa panen. Namun pengembalian hak…
Kehadiran masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial. Eksistensinya sudah ada sejak ratusan tahun, yang ditandai berbagai kelompok manusia dengan tatanan kehidupan dalam sebuah teritorial tertentu. Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sampai sekarang ini menjadi perdebatan panjang mengenai pola pengakuan dan perlindungannya. Perlindungan hukum merupakan perkembangan dari …
In general, the indigenous people of Mandailing in Rokan Hulu Regency are aware that a small portion of their ulayat land area has been reduced. This has been realized since the 1990s when there was illegal logging in their forests. The impact of logging and land clearing is still being felt today, the big floods that occur every rainy season is very detrimental to the local people. To r…
The people of Talang Suka Maju Village only ask the Government to give the community 20% of the 3,200 Ha equal to 640 Ha as Plasma Taken from the Pt. Core Plantation. Inecda which has been published by HGU in 2021. The community's demand for plasma plantations is due to the provisions of article 29 paragraph (1) of Minister of Agriculture Regulation Number 98 of 2013 concerning Guidelines for P…