Perjanjian merupakan salah satu sumber lahirnya hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam praktik kehidupan bermasyarakat, tidak semua perjanjian dibuat secara tertulis, melainkan banyak pula yang dilakukan secara lisan berdasarkan asas kepercayaan, seperti pada pelaksanaan Arisan Mommy di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Meskipun perjanjian lisan diakui keb…
Semua orang tampak bergantung pada mobil untuk bepergian, baik untuk penggunaan pribadi, untuk acara-acara khusus, atau untuk transportasi umum. Banyak orang sering bersaing untuk mendapatkan kesempatan memiliki mobil agar mereka dapat berangkat dan pulang kerja atau menekuni hobi mereka. Perjanjian kredit merupakan pilihan yang sederhana dan alternatif jika Anda menginginkan mobil tetapi tidak…
Setiap pembiayaan diawali perjanjian kredit yang mengikat debitur dan kreditur berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam praktik pembiayaan kendaraan, jaminan fidusia digunakan untuk melindungi kreditur dari risiko wanprestasi. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi fidusia menimbulkan hambatan praktik, sehingga penyelesaian wanprestasi debitur menjadi isu penting, khususnya pada PT…
Perjanjian simpan pinjam, Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Maju Bersama di Desa Perawang Barat, Kabupaten Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui unit simpan pinjam Data periode 2010-2025 mencatat sebanyak 49 dari 935 nasabah melakukan wanprestasi, yang salah satu fenomena ekstremnya adalah tunggakan pembayaran selama 12 bulan meskipun langkah persuasif telah dilakuk…
Wanprestasi dalam perjanjian jasa perbaikan antara CV. Sumatera Utama Cahaya Energi dan PT. Tengganu Mandiri Lestari berdasarkan Putusan Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Bls terjadi akibat tidak terpenuhinya kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian. Bentuk wanprestasi yang muncul meliputi tidak dibayarkannya sisa nilai kontrak dan retensi, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai ketent…
Pembiayaan konsumen (consumer finance) merujuk pada aktivitas pembiayaan yang bertujuan untuk penyediaan barang sesuai dengan tuntutan konsumen, serta menggunakan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara berangsur oleh pihak konsumen. Perjanjian pembiayaan sebagai dasar bagi lembaga pembiayaan dengan konsumen/debitur dalam menyepakati transaksi jual beli kendaraan roda empat maupun roda dua. …
Penelitian ini membahas Tanggung jawab pelaku usaha jasa dekorasi ulang tahun Yo.dreamplann bila terjadi wanprestasi terhadap konsumen di kota Pekanbaru, serta faktor penghambat dalam pelaksanaan tangung jawab bagi pelaku usaha dekorasi ulang tahun Yo.dreamplann dalam memenuhi kewajiban kepada konsumen. Rumusan masalah dalam permasalahan, ini ada dua masalah pokok yaitu pertama bagaimanakah Tan…
Perkembangan praktik pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan wanprestasi debitur dalam perjanjian pembiayaan yang dilengkapi dengan jaminan fidusia.Salah satu isu yang sering muncul adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diberikan oleh kreditur untuk memastikan pelaksanaan pengadilan agar tidak berkahir pada kek…
Perjanjian merupakan dasar hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, termasuk dalam transaksi jasa bengkel. Dalam praktiknya, perjanjian tidak tertulis atau perjanjian lisan masih sering digunakan karena dianggap lebih sederhana dan didasarkan pada kepercayaan. Namun, perjanjian lisan memiliki potensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya apabila salah satu pihak tidak memenuhi prest…
Perjanjian dapat menghasilkan perikatan hukum, seperti yang terlihat pada perjanjian simpan pinjam di Unit Usaha Simpan Pinjam Mekar Lestari Desa Hulu Teso Kabputaen Kuantan Singingi. Perjanjian ini memiliki dua sisi, dengan satu pihak memikul tanggung jawab dan pihak lain memiliki hak untuk melaksanakan apa yang dijanjikan dalam perjanjian. ? Permasalahan pokok dalam penelitian ini ialah Bagai…